Kasus PNS di Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng Selingkuhan Segera Disidangkan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Menurut Ari, dua pasangan selingkuh ini belum melalukan perzinaan saat digerebek. Hal itu juga diperkuat hasil visum menujukkan tak ditemukan bekas sperma di kemaluan RP.
“Perbuatannya (zina) belum selesai. Visumnya tidak ada tanda-tanda kekerasan atau tidak ada pernah dilakukan perzinaan, makannya pasal yang dipersangkakan adalah percobaan perzinaan,” terangnya.
Meski berstatus tersangka, RP dan IA tak ditahan. Sebab, keduanya baru akan ditahan setelah perkaranya diputus hakim.
“ Tidak ditahanan karena dalam KUHP tidak diperkenankan, berdasarkan ancaman pidananya tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Ari.
Seperti diketahui, RP dan IA merupakan rekan sekantor yang sama-sama telah berkeluarga.
RP berstatus PNS yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. Sedangkan IA, honorer di bagian yang sama dengan RP sebagai tenaga administrasi umum
Keduanya digerebek suami RP, RF beserta rekan-rekannya di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada 2 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.