Ferdy Sambo Bakal Natalan di Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Jumat, 23 Desember 2022 - 10:25 WIB
Sumber :
- Zendy/Viva
Kasus pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.