Penguatan NU di Tingkat Kecamatan, Punya Hak Suara dalam Konferwil NU Jatim 2023
Jumat, 23 Desember 2022 - 15:54 WIB
Sumber :
- Media Center PWNU Jatim
Untuk menjadi pengurus PWNU kelompok A, harus lulus Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU). Sementara untuk PWNU kelompok B dan C pernah wajib lulus Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU).
Sedang syarat menjadi pengurus PCNU kelompok A adalah lulus PMKNU, sedangkan untuk PCNU kelompok B dan C adalah lulus Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU).
“Pernah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tingkat dasar (PD-PKPNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok B dan C, atau tingkat menengah (PMKNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok A, yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur".