Ayah Cubit Anak Kandung di Surabaya Ditetapkan Tersangka, Terancam Bui 3 Tahun

Tangkapan layar video kekerasan terhadap bocah lelaki di Surabaya.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dhofir

Surabaya, VIVA Jatim - Pria berkacamata yang melakukan tindak kekerasan terhadap bocah di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37, Kota Surabaya, hingga videonya viral ternyata ayah kandung dari si bocah.

Pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, dengan ancaman kurungan penjara selama tiga tahun.

"Tersangka merupakan orang tua dari anak yang jadi korban dalam video tersebut," ujar Kepala Sie Kehumasan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Rina Shanty Nainggolan, Sabtu, 14 Desember 2024.

Ia mengatakan, aksi mencubit paha yang dilakukan tersangka kepada si bocah ialah agar anaknya tersebut diam.

Meski begitu, tindakan orang tua si bocah tetap dianggap melanggar hukum sehingga petugas kepolisian menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Tersangka dikenakan Pasal 80 KUHP tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara," lanjutnya.

Rina mengungkapkan, dari hasil keterangan tersangka, korban diketahui hiperaktif dan ia ingin mendisiplinkan anaknya dengan cara tersebut.