Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Lebih Berkeadilan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Jumat, 20 Desember 2024 - 07:44 WIB
Sumber :
- Istimewa
Semua fraksi, kecuali PKS, menyepakati bahwa penerapan kenaikan PPN me menjadi 12 persen secara bertahap hingga 2025 adalah langkah strategis yang adil. Selain itu, fraksi-fraksi mendukung perlindungan kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah melalui pembebasan pajak pada kebutuhan pokok dan jasa esensial.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong