Polwan Bakar Suami di Mojokerto Menangis Saat sampaikan Pledoi, Ini Isi Pembelaannya

Sidang Polwan bakar suami
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimPolwan bakar suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28) menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu, 8 Januari 2025. Isak tangis pecah saat Dila membacakan pledoinya.

Pledoi dibacakan Dila melalui daring di Rumah Tahanan Polda Jatim. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Dila menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, keluarganya sendiri dan institusi Polri. Ia juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Namun, ia bersumpah tak berniat menyakiti maupun membunuh suaminya.

Kepada majelis hakim, Briptu Dila berharap bisa segera kembali memeluk 3 anaknya. Terlebih salah satu anaknya membutuhkan perawatan khusus karena mengidap kelainan fisik. Sang anak membutuhkan 3-4 kali operasi dan pengobatan jangka panjang. Ia juga berdoa agar tidak dipecat dari kepolisian karena menjadi tulang punggung ketiga anaknya.

"Yang Mulia yang saya hormati, mohon agar meringankan putusan yang akan diberikan kepada saya," kata Dila, Rabu, 8 Januari 2025. 

Selanjutnya, pembacaan pledoi diteruskan oleh penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tutik, menyampaikan beberapa hal untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim. Di antaranya, perbuatan terdakwa dilatarbelakangi rasa kecewa atas perbuatan korban yang hanya menyisakan Rp 800 ribu di ATM. Semula, ATM korban berisi gaji ke-13 senilai Rp 2,8 juta. 

Terdakwa menduga, uang tersebut digunakan Briptu Rian Wicaksono untuk bermain judi online (judol). Ditambah, Briptu Rian tak pernah berubah sejak masih pacaran. 

Kemudian, perbuatannya dilakukan hanya menakut-nakuti korban. Tidak ada niat jahat untuk membakar suaminya. Saat itu, emosi terdakwa meledak karena akumulasi kesalahan suaminya yang berulang meskipun sudah membuat surat pernyataan. 

Setelah kejadian, kliennya mengakui keliru memberi cairan pembersih lantai yang dikiranya air minum. Karena saat kejadian Dila panik. Apalagi, hasil visum menunjukkan kematian Briptu Rian karena luka bakar, bukan akibat meminum cairan pembersih lantai.. 

“Dengan segala kerendahan hati,, berkenan memutuskan majelis hakim menerima pembelaan. Membebaskan terdakwa Fadhilatun Nikmah dari segala jerat hukum karena tidak ada niat jahat. Jika majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil adilnya,” ungkapnya. 

Dila dituntut pidana selama 4 tahun kurangan penjara. Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman maksimal, yakni 15 tahun penjara.

Namun, jaksa menilai tuntutan tersebut selaras dengan dakwaan tunggal penuntut umum. Yakni, Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dila melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Kasus KDRT ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia. 

Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya, kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Pembakaran tersebut dilatarbelakangi masalah gaji ke-13 Briptu Rian senilai Rp 2,8 juta yang hanya menyisakan Rp 800 ribu di ATM. Diduga, uang tersebut digunakan Rian untuk bermain judi online (judol). Seketika itu, Dila meluapkan amarahnya dengan memborgol tangan suaminya di tangga lipat di garasi rumah. 

Dila lantas menyiram korban dengan sebotol bensin yang dibeli sebelum Briptu Rian pulang dari kantornya. Setelah itu, tubuh korban disulut api menggunakan tisu hingga terbakar. 

Akibat peristiwa ini, Rian meninggal dunia dengan luka bakar lebih dari 90 persen usai mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. 

Sebelum dibawa ke rumah sakit, Dila sempat memberikan Rian minum yang  kepanasan usai dibakar. Akan tetapi, Dila salah memberi air minum, yakni berupa cairan pembersih lantai. 

Jenazah korban lantas dimakamkan di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.