Waspada! Marak Data Pribadi Bocor Dipakai Pinjol, Cek NIK Anda di Sini

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sumber :
  • U-Report

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Melalui sistem tersebut, Anda bisa memastikan apakah NIK Anda digunakan untuk pinjaman online yang tidak Anda ajukan. Jika ada pinjaman yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK melalui saluran resmi seperti telepon, email, atau WhatsApp untuk menindak kerugian lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Awas Data Pribadi Bocor Dipakai Pinjol, Cek NIK KTP Anda di Sini!