Tenaga Honorer yang Tak Dapat Formasi Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
- Istimewa
Sedangkan skema kedua adalah pengangkatan PPPK paruh waktu, yang ditujukan kepada tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi.
Pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tidak berlaku otomatis bagi semua tenaga honorer yang memiliki kode R2 dan R3.
Hanya tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang akan diangkat dalam skema ini:
- Tenaga honorer yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK pada tahap 1 dan 2, namun tidak memperoleh peringkat terbaik.
- Tenaga honorer yang tidak memiliki formasi di instansi pemerintah terkait.
Dengan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, tenaga honorer akan mendapatkan kepastian hukum atas status mereka sebagai ASN, meskipun dalam bentuk paruh waktu.
Gaji yang diterima oleh tenaga honorer tersebut akan setara dengan nominal pendapatan yang mereka terima saat ini sebagai tenaga honorer.
Ini memberikan rasa aman bagi tenaga honorer yang tidak memperoleh formasi penuh waktu namun tetap memiliki status kerja yang lebih jelas dan diakui oleh pemerintah.