Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan bukan Pelanggaran HAM Berat

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak. Korban meninggal dalam kejadian tersebut sebanyak 135 orang dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.

Sementara ini, total enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim. Satu tersangka lainnya ialah anggota TNI sehingga kasusnya ditangani Denpom Malang.

Lima tersangka dari sipil dan Polri sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka ialah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. 

Selanjutnya tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Kelima tersangka tersebut kini ditahan oleh kejaksaan.

Adapun tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sementara ini dilepas dari tahanan oleh penyidik Polda Jatim karena masa tahanannya habis. Hadian Lukita tak kunjung diserahkan ke kejaksaan karena penyidik belum juga merampungkan berkas kasus Hadian sebagaimana diinginkan jaksa.