Yayasan Trisilia Enggan Dieksekusi Sebelum Ada Ganti Rugi

Jumpa Pers Yayasan Trisilia Surabaya
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Surabaya, VIVA Jatim-Yayasan Trisilia meminta ganti rugi dibayarkan sebelum dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang terdapat bunyi kewajiban agar PT PPEN Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) memperhatikan PP Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 tahun 1963 yang pada pokoknya mengharuskan adanya kompensasi untuk relokasi Yayasan Pendidikan Trisilia.

Mahkamah Agung memenangkan gugatan yang dilayangkan PT PPEN RNI terhadap Yayasan Pendidikan Trisilia di Jalan Undaan, Surabaya. Dan PN Surabaya berencana melakukan eksekusi. Namun pihak yayasan menolak sebelum kompensasi ditunaikan.

Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Trisilia, Sudiman Sidabukke mengakui tentang adanya perintah mengosongkan lahan dan objek bangunan berdasarkan putusan MA. Namun Sudiman juga mengingatkan tentang kompensasi yang harus diberikan kepada yayasan.

Persoalan ini, kata Sudiman, berdampak kepada aktivitas sekolah. Dinas Pendidikan Kota Surabaya enggan memberikan izin perpanjangan operasional karena sengketa dan akses masuk ke sekolah juga sulit. Sehingga murid perlahan-lahan mulai berkurang.

"Pada waktu dia (PT RNI) menang pada tahun 2017, dia menang di Mahkamah Agung, gua juga menang karena di situ mengatakan Oke dikosongkan pak Sidabukke tapi kamu Rajawali berikan juga kerugian," kata Sudiman dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa, 14 Januari 2025.

Sudiman menegaskan bahwa kliennya tidak keberatan apabila ingin dilakukan eksekusi namun harus juga disertai dengan ganti rugi baik berupa uang atau tanah sebagai pengganti. Sudiman mengaku diminta mencari lokasi pengganti oleh pengacara negara yang digunakan oleh RNI pada akhir 2024. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Sudiman menjelaskan alasan ngotot memperjuangkan hak Yayasan Trisilia meskipun sudah hampir bangkrut. Ia mengatakan karena ini berkaitan dengan pendidikan.