Kronologi Lengkap Mutilasi Wanita Asal Blitar yang Jasadnya Ditemukan di Ngawi
Senin, 27 Januari 2025 - 12:45 WIB

Sumber :
- Rahmat Fajar
Farman mengatakan tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka A disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.