Hendak ke Pantai Prigi, Pasutri Kediri Malah Nekat Bobol Kotak Amal Masjid di Tulungagung
Selasa, 4 Februari 2025 - 15:00 WIB
Sumber :
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 2 (Dua) buah kotak amal terbuat dari kayu, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) Unit Sepeda motor yang dipakai pelaku, lalu Uang tunai sejumlah Rp 527,500,- ( Lima ratus dua puluhtujuh ribu lima ratus rupiah ) dan1 (satu) buah jaket warna hitam.
"Pengakuan kedua pelaku yakni suami istri (nikah siri), pelaku pria yang mengambil kemudian yang wanitanya mengawasi perannya. Dari hasil periksaan mereka baru pertama kali melakukan aksinya," tutupnya.
Atas perbuatan kedunya dijerat Pasal Pasal 363 ayat 3e,4e,5e KUH PIDANA saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bandung.