Siapa Saja yang Boleh Membeli LPG 3 Kg? Buruan Cek!

Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi, khususnya LPG 3 kilogram (kg), lebih tepat sasaran mulai Sabtu 1 Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan distribusi oleh pihak yang tidak berwenang, serta memastikan bahwa subsidi energi diberikan hanya kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan distribusi subsidi energi, khususnya elpiji 3 kg, dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran, sehingga hanya masyarakat yang membutuhkan yang akan menerima manfaatnya. 

Hal ini penting untuk meminimalisir kebocoran dan penyalahgunaan subsidi yang selama ini seringkali terjadi.

Seperti yang telah diketahui, penggunaan LPG 3 kg sejatinya hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007. 

Pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang kemudian diperbaharui dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, pasal 20 ayat (1) menjelaskan mengenai pengaturan pengguna LPG, yang terbagi menjadi dua kategori: Pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum. Pengguna LPG Tertentu mencakup konsumen dari kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran yang menggunakan LPG 3 kg dalam kemasan tabung dengan harga yang diatur dan ditetapkan oleh Menteri. 

Sedangkan pengguna LPG Umum adalah konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 kg, tabung 50 kg, atau kemasan lainnya, termasuk LPG dalam bentuk curah (bulk), serta konsumen yang menggunakan LPG sebagai bahan pendingin.