Babe Bambang Ajukan Gugatan Pembatalan Kepemilikan Merek Minyak Kutus Kutus, Kini Jadi Sanga Sanga
- Rahmat Fajar
Surabaya, VIVA Jatim-Bambang Pranoto bicara tentang gugatannya terkait kepemilikan merek minyak Kutus Kutus ke Pengadilan Niaga Surabaya. Babe Bambang, sapaan akrabnya mengaku Minyak Kutus Kutus yang mulai dikenal luas sejak 2013 merupakan hasil racikannya sendiri. Karena itu ia mengajukan pembatalan merek Minyak Kutus Kutus.
Pengajuan gugatan tersebut tak lepas dari dualisme merek Minyak Kutus Kutus. Namun dalam beberapa tahun terakhir, Minyak Kutus Kutus yang beredar di pasaran, kata Bambang, merupakan versi milik Fazli Hasniel Sugiharto yang merupakan anak sambung dari Babe Bambang sendiri.
"Kami mengajukan gugatan pembatalan merek Kutus Kutus melalui Pengadilan Niaga Surabaya," ujar Bambang kepada media, di Surabaya, Kamis, 27 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Babe Bambang juga mengumumkan mengganti Merek Kutus Kutus menjadi Sanga Sanga. Pergantian merek dilakukan oleh Babe Bambang untuk mempertahankan racikan asli dirinya dari Minyak Kutus Kutus seperti sebelum terjadi dualisme merek.
Babe Bambang menegaskan Sanga Sanga mempertahankan keaslian dan manfaat minyak herbal sesuai dengan racikan aslinya. Dan sejauh ini, Babe Bambang masih menemukan banyak masyarakat menggunakan Minyak Kutus Kutus di pasaran tanpa mengetahui bahwa produk tersebut bukan lagi diracik oleh pencetus produk tersebut.
"Oleh karena itu, gugatan ini bertujuan agar pelanggan tidak merasa tertipu dan tetap mendapatkan produk dengan kualitas terbaik," kata Babe Bambang.
Babe Bambang menjelaskan alasan utama pengajuan gugatan tersebut antara lain mengembalikan Kutus Kutus sebagai warisan sejarah. Sebagai pencipta, peracik dan pelopor Kutus Kutus, Babe Bambang ingin mengembalikan legacy yang telah dibangun.