Bawa 50,95 Gram Sabu, Pria Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Gedung Satreskoba Polres Lamongan
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim – Seorang pria berinisial ASA (40) asal Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan karena diduga menjadi pengedar sabu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 50,95 gram sabu yang disembunyikan di dalam kamar rumah pelaku. Selanjutnya, ASA dibawa ke Mapolres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengatakan, ASA digrebek di rumahnya di Perumahan Graha Samudra Brondong, Blok O No. 28, Lingkungan Geneng, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Hamzaid mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah setempat. Dari informasi itu,  petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 27 Maret 2025 pukul 03.00 WIB," kata Ipda Hamzaid, Senin 3 Maret 2025.

Saat ditangkap pelaku saat itu berada di dalam rumah, langsung diamankan oleh petugas. Setelah diinterogasi, terduga pelaku tidak bisa mengelak dan mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil  menemukan 5 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,95 gram. Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain, seperti satu bendel plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak bekas headset, satu skrop dari sedotan, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.