Pemerintah Turunkan Tiket Pesawat Jelang Lebaran 2025, Gapasdap: Transportasi Laut Juga Perlu Perhatian
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak agar pemerintah tidak hanya fokus pada transportasi udara, tetapi juga memberi perhatian pada nasib angkutan penyeberangan dan transportasi laut menjelang musim mudik Lebaran 2025.
Permintaan itu disampaikan seiring turunnya harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi berkisar 13 hingga 14 persen selama angkutan Lebaran 2025. Penurunan terjadi setelah pemerintah memutuskan menekan biaya avtur, menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara serta mengucurkan insentif dengan menanggung PPN tiket sebesar 6 persen.
Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rachmatika Ardiyanto mengatakan, angkutan penyeberangan memiliki fungsi rangkap. Selain sebagai sarana angkut juga sekaligus infrastruktur untuk mengangkut berbagai alat transportrasi yang sangat berkaitan dengan keselamatan transportasi sebagai pertaruhannya.
"Jika pemerintah saat ini menurunkan tarif angkutan udara, dengan memotong beberapa biaya-biaya seperti pajak penjualan, pajak bahan bakar, biaya-biaya terkait dengan jasa bandara. Maka angkutan penyeberangan juga mengharapkan perhatian yang sama dari pemerintah. Saat ini tarif yang berlaku pada angkutan penyeberangan sangat rendah dan mengalami kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8 persen, yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, perwakilan konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019," bebernya, Selasa, 4 Maret 2025.
Menurutnya, hal ini yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah, ketika tarif belum sesuai dengan perhitungan biaya pokok maka seharusnya juga diberikan insentif dari biaya-biaya yang ada. Baik biaya kepelabuhanan, perpajakan, PNBP, bunga perbankan serta subsidi BBM yang seharusnya berbeda dibandingkan moda transportasi lain.
"Bahkan kendaraan pribadi sekalipun, karena adanya fungsi rangkap sebagai infrastruktur [jembatan] di negara maritim," tegasnya.
Pihaknya mengaku khawatir apabila kondisi ini diabaikan, maka perusahaan transportasi laut akan makin kesulitan mengoperasikan kapal. Terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan pemerintah.