BKN Tak Gubris DPR RI, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Mundur
- Istimewa
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
- Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
b. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK:
- Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
- Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
4. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.
5. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.