BKN Tak Gubris DPR RI, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Mundur

Ilustrasi Pelantikan PPPPK.
Sumber :
  • Istimewa

 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.

- Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

- Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

b. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK:

- Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.

- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.

- Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

4. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.

5. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.