BKN Tak Gubris DPR RI, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Mundur
- Istimewa
6. Bagi Instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar:
- Melakukan penyesuaian berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5.
7. Bagi Pelamar PPPK Usia Kritis
- Pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan
- Pelamar PPPK yang belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Maka akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 tahun.
8. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat terbaru BKN.
9. PPK Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN
Hal ini ditujukan agar Pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN tetap mendapat penghasilan.