Pengedar Minyak Goreng tak Ber-SNI di Mojokerto Raup Omzet 30 Juta per Minggu

Pengedar minyak goreng tak memenuhi SNI di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pengedar minyak goreng tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Mojokerto, Nur Suhadi. Polisi menyebut, omzet pedagang culas itu mencapai Rp 30 juta per minggu. 

“Omset yang didapat tersangka kurang lebih sebesar RP 30.000.000 per minggu,” kata Kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma saat konferensi pers, Rabu, 19 Maret 2025. 

Ia menjelaskan, pria asal Desa Mojodowo, Kemlagi, Mojokerto itu menjalan bisnisnya sejak setahun terakhir. Modus tersangka membeli minyak goreng dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo dengan harga Rp 18.000/kg. Setelah itu, minyak goreng curah itu dikemas dalam botol dalam kemasan tertentu lalu dijual ke pengecer.

Produk tersangka tak dilengkapi label, izin edar dan SNI. Hanya diberi pita warna hijau bertuliskan fresh Vegetable. Tersangka menjual minyak goreng kemasan 500 Rp 9.000, 750 ml Rp 13.500, 820 ml Ro 14.4500, dan 1.500 ml Rp 26.000. 

“Tersangka menjual minyak goreng kemasan tersebut ke toko-toko daerah Kacamatan kemlagi dan Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto,” ungkap Siko.  

Tersangka Nur Suhadi menyadari jika perbuatannya melanggar hukum. Meski demikian, ia melakukan pengemasan minyak goreng curah karena banyak permintaan dari pelanggannya.

Di hadapan polisi dan wartawan, ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta setiap minggu.