Puluhan Mantan Karyawan Laporkan UD Sentosa Seal ke Polda Jatim dengan Pasal Berlapis

Edi Kuncoro Prayitno, kuasa hukum pelapor.
Edi Kuncoro Prayitno, kuasa hukum pelapor.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dhofir

Surabaya, VIVA Jatim – Sebanyak 44 mantan karyawan UD Sentosa Seal mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk membuat laporan polisi atas kasus penahanan ijazah, Selasa, 22 April 2025.

Melalui kuasa hukumnya, mereka melaporkan pemilik usaha, akun media sosial hingga HRD UD Sentosa Seal dengan tiga pasal sekaligus. Yakni dugaan penipuan, penggelapan hingga menghilangkan barang orang lain.

"Hari ini kita datang ke Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di pergudangan Margomulyo. Nah, kita selaku kuasa hukum dari 44 orang. Jadi korban yang kita bawa di sini adalah sejumlah 44 orang yang telah melaporkan kepada Posko dan sudah ditindaklanjuti ke Polda Jawa Timur," ujar Edi Kuncoro Prayitno, kuasa hukum mantan karyawan UD Sentosa Seal.

Ia menyampaikan, ada tiga dugaan tindak pidana yang dilakukan pemilik UD Sentosa Seal serta pihak-pihak terkait.

Pertama adalah dugaan tindak pidana penipuan. Menurutnya, ada sejumlah akun di media sosial yang menjadi sarana pengumuman lowongan pekerjaan di UD Sentosa Seal.

Dalam pengumuman itu kata dia, tercantum syarat yang mengharuskan pelamar menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan bekerja.

"Nah ada dua akun yang kemudian mengatasnamakan badan usaha lain, baik perseorangan komanditer maupun perseroan terbatas, yang kemudian bukan merupakan atas nama Sentoso Seal, tapi diarahkan interview-nya kepada pergudangan di Margomulyo," lanjutnya.