Tersangka Korupsi Pembangunan DAM Bentak Blitar Bisa Bertambah?

- Istimewa
Blitar, VIVA Jatim – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Bentak Blitar terus berlanjut. Usai MB selaku pelaksana proyek, Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan 3 tersangka baru.
Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar I Gede Willy mengatakan, tersangka tersebut sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Termasuk beberapa pejabat struktural Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.
"Kita membutuhkan alat bukti atau keterkaitan dari alat bukti yang sebelumnya yang sudah kami lakukan pengumpulan. Kalau itu (tersangka) tidak menutup kemungkinan (bertambah)," kata Gede Willy dikutip VIVA Jatim, Jumat, 25 April 2025.
Ketiga tersangka baru adalah HS, menjabat Sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selanjutnya HB sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Lalu, ketiga adalah MID yang memiliki peran Admin CV Cipta Graha Pratama dan pengelola keuangan proyek.
Willy mengatakan, pihaknya melakukan pengusutan kasus ini secara proporsional dan profesional. Tidak ada intervensi maupun tendensi apapun, bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi.