Gegara Bebaskan Kasus Ronald Tannur dan Terima Suap, Hakim Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun

Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik
Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik
Sumber :
  • Viva

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi. 

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Ketua Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjarahttps://www.viva.co.id/berita/nasional/1821817-terima-suap-bebaskan-ronald-tannur-hakim-ketua-erintuah-damanik-divonis-7-tahun-penjara?page=1