Perampok Wanita Open BO Asal Surabaya di Mojokerto Ternyata Residivis

- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim- Pelaku perampokan wanita Open BO asal Surabaya di Mojokerto telah ditangkap polisi. Pelaku bernama Suparno (37) ternyata residivis.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, Suparno ditangkap di sebuah warung Jalan Raya Ploso, Kecamatan Tembelang, Jombang, pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah dilakukan pendalaman, pria asal Kecamatan Sambeng, Lomongan itu merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka merupakan residivis di kasus yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan. Tersangka pernah terlibat tindak pidana pada tahun 2008 dengan putusan 7 tahun. Juga pada tahun 2018 dengan ancaman 8 tahun,” kata Daniel saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Selasa, 27 Mei 2025.
Dari tangan Suparno, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor, ponsel Vivo Y28 warna hijau zamrud dan Samsung Galaxy A025 warna biru.
Saat ini, perampok wanita open BO asal Surabaya itu sudah ditahan. Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Kejadian bermula ketika korban, SN (40), berkenalan dengan pelaku lewat Facebook yang kemudian bertukar nomor WhatsApp. Wanita asal Bendul Merisi itu diorder pria hidung belang dan diajak bertemu di SPBU Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya 18 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari pertemuan itu, lantas korban dibonceng sepada motor oleh pelaku menuju ke daerah Dawarblandong, Mojokerto.
Menurut Daniel, setibanya di jalan sepi Dusun Semanding, Desa Suru, Dawarblandong, pelaku memukuli dan menendangi korban. Pelaku juga sempat memerkosa sebelum akhirnya merampas ponsel dan uang tunai korban.
“Korban dipukul sebanyak 10 kali dengan tangan kosonh dan ditendang sebanyak 3 kali mengenai bagian wajah, setelah itu diperkosa. Setelah diperkosa, pelaku lalu mengambil barang berupa ponsel dan uang senilai Rp 450 ribu,” ungkap Daniel.
Daniel menyebut, motif pelaku tak lain adalah ingin mengusai barang-barang milik korban.
“Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan karena ingin menguasai dan memiliki barang milik korban,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Siko Siko Sesaria Putra Suma menambahkan, pelaku berulang kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama. Bahkan, pelaku hendak mencari korban lain sebelum dilakukan penangkapan.
“Korban dari pelaku ini rata-rata perempuan. Tadi malam waktu kita amankan tersangka ingin mencari korban juga, tapi kita gagalkan,” imbuh Siko.