Pria Gay di Mojokerto Diringkus Polisi gegara Gondol Motor, Ponsel hingga Dompet Teman Kencan

- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Atas kejadian ini, FD mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Ia pun melapor ke Polres Mojokerto.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Mojokerto menangkap pelaku DN di sebuah kos Jalan Tropodo, Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada 22 Mei 2025.
Kepada polisi, DN mengakui perbuatannya telah mencuri barang milik korban. Namun, sepeda motor korban telah dijual melalui Marketplace Facebook.
“Sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan cara diposting melalui Marketplace Facebook dan laku seharga Rp 6,2 juta. Pelaku COD dengan pembeli di daerah Kecamatan Gedangan, Sidoarjo,” ungkap Suyanto.
Dari tangan DN, polisi menyita barang bukti berupa ponsel Oppo Reno 11F milik korban, ponsel Xiomi Redmi dan kaus lengan pendek warna kuning yang digunakan di TKP.
Rupanya, DN ini merupakan residivis. Menurut Suyanto, DH sudah 3 kali bolak-balik masuk penjara karena perkara tindak pidana penggelapan. Pertama dan kedua dipenjara di Lapas Gresik pada tahun 2018 serta 2019. Sedangkan ketiga, di Lapas IIB Mojokerto pada tahun 2022.
Meski begitu, DN tetap tak kapok. Kepada petugas, ia mengaku telah dua kali mencuri sepeda motor di Villa Flamboyan , Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan pada 2 dan 16 Mei 2025.