Langgar Maklumat Suro 2025, Polisi Bakal Tindak Tegas Pesilat di Blitar

- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Blitar, VIVA Jatim – Dalam hitungan hari, Tradisi Suro pengesahan anggota perguruan silat di berbagai daerah menjadi atensi kepolisian. Polres Blitar menegaskan komitme untuk penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota perguruan.
Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan tradisi Suro. Kapolres Blitar, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Fazlurrahman menerangkan pihaknya akan terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran, terutama menjelang puncak kegiatan tradisi Suro.
"Maklumat Aman Suro 2025 bukan hanya simbolik. Ini adalah komitmen bersama yang wajib ditaati semua pihak. Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan akan kami tindak tegas," ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Minggu, 8 Juni 2025.
Salah satunya, Polres Blitar ikut mengamankan kegiatan Lapangan Lorejo Kecamatan Bakung Padepokan PSHT Cabang Blitar, Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro, Taman Sakura Kec. Garum
Lalu, juga Jenggolo Urung– Urung Ds. Sukosewu Kecamatan Gandusari. Pengaman ini juga sebagai salah satu implementasi Maklumat Aman Suro 2025. Yaitu sebuah komitmen bersama mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, sekaligus seluruh perguruan silat di wilayah Jawa Timur.
"Karena tujuannya menciptakan suasana damai dan tertib selama Bulan Suro," tambahnya.
AKBP Arif menambahkan pengamanan tersebut dengan dukungan 1 pleton personel Brimob dari kompi C Kediri. Alhasil, berhasil menindak 12 pelanggaran yang berada di Gawang Kecanatan Wonotirto dengan rincian ada 9 pelanggaran karena pengendara tidak menggunakan helm, dengan barang bukti berupa STNK yang diamankan.