Eks Direktur Polinema Malang Ditetapkan Tersangka, Pengacara Ungkap Hal Ini

- Viva Jatim/M Dhofir
Surabaya, VIVA Jatim – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), AS, sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan kampus. Pihak AS pun membeberkan klarifikasi dan menyampaikan hal sebaliknya dari yang disangkakan, bahwa pengadaan lahan tersebut sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum AS, Didik Lestariyono. "Kami tegaskan bahwa semua prosedur telah dilalui secara sah, transparan, dan akuntabel. Negara justru telah memperoleh aset berupa tanah yang sah, yang telah dicatat dalam BMN. Di mana letak kerugiannya?," katanya dalam keterangan tertulis diterima pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dia mengatakan bahwa penetapan AS sebagai tersangka terlalu tergesa-gesa. Sebab, menurutnya sampai saat ini belum ada hasil audit dari BPK maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. "Kami sangat menyesalkan penetapan tersangka terhadap klien kami yang tidak berdasar dan dilakukan sebelum ada hasil audit resmi yang menyatakan kerugian negara," tandas Didik.
Dia mengungkapkan, pengadaan tanah yang menjadi objek perkara telah dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Tanah seluas 7.104 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru itu merupakan bagian integral dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010–2034.
Lanjut Didik, letak lahan yang dibeli berdampingan dengan aset Polinema yang sudah ada sebelumnya. Lokasinya strategis, kondisi fisiknya datar dan siap bangun, sehingga secara teknis sangat ideal untuk pengembangan sarana pendidikan tinggi vokasi.
Harga lahan tersebut sebesar Rp6 juta per meter persegi termasuk pajak. Menurut Didik, itu harga wajar apabila mengacu pada data harga pasar dari instansi resmi, seperti Kelurahan, Kecamatan, dan Kantor Pertanahan (BPN), saat lahan dibeli.
Pembelian lahan ditangani oleh Tim 9 yang dibentuk berdasarkan SK Direktur Polinema. Pengadaan ini telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Pelepasan Hak, dan lahan tersebut telah resmi disertifikatkan atas nama negara serta tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN).