Sembilan Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Gresik, BB Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Inex

- Viva Jatim/Tofan
Gresik, VIVA Jatim – Periode bulan Juni hingga Juli 2025, tujuh kasus narkoba bisa diungkap Satresnarkoba Polres Gresik dengan barang bukti (BB) berupa sabu seberat total 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (Inex) dan mengamankan sembilan orang tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup untuk pemufakatan jahat dengan berat sabu di atas 5 gram.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas AKP Wiwit Marianto menjelaskan selama periode tersebut Satresnarkoba berhasil mengungkap total tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang cukup besar.
“Dari hasil ungkap kasus narkoba periode Juni - Juli 2025 ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan 9 orang tersangka dari tujuh kasus narkoba, barang bukti sabu berat total 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (Inex),” ujarnya, Selasa, 8 Juli 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tersangka ICK yang ditangkap Satresnarkoba pada 30 Juni 2025 di Kecamatan Bungah, Gresik, dengan barang bukti sabu total ±0,13 gram, mengaku membeli dari tersangka YO.
Dari informasi tersebut, YO akhirnya ditangkap pada 1 Juli 2025 di rumahnya di Griya Bungah Asri, dan ditemukan sabu seberat ±0,89 gram, didapat dari CK. lalu, tersangka CK berhasil ditangkap pada hari yang sama di Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, dengan sabu ±3,09 gram dan 1 butir pil inex. CK mengaku membeli dari tersangka TOS melalui tersangka DYS.
"Penangkapan TOS dan DYS dilakukan di kamar hotel di Surabaya. Polisi menemukan 171 butir pil inex dan sabu dalam berbagai klip dengan total ±577 gram. Penggeledahan kedua di kos TOS di Banyuwangi, menemukan tambahan sabu hingga total 577,269 gram. Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini berstatus DPO," terang Kompol Danu Anindhito Kuncoro.