Detik-detik Dua Truk Besar Adu Banteng Di Cerme Gresik

Truk tronton rusak setelah tabrakan di Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Dua truk besar terlibat tabrakan di Jalan Raya Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Selasa, 22 Juli 2025. Akibat adu banteng, bagian depan kedua truk tersebut ringsek. Kemacetan panjang sempat terjadi setelah kejadian.

img_title Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 untuk Dukung Pengembangan Energi Terbarukan Nasional

Kepala Kepolisian Sektor Cerme Inspektur Polisi Satu Andik Asworo menjelaskan, kecelakaan bermula ketika truk tronton bernopol L 9026 BX x yang dikemudikan Dasuki asal Kemayoran, Jakarta, melaju dari arah selatan.

Sesampai di tikungan, bagian kepala truk mengambil jalur berlawanan, untuk mengambil haluan agar bagian ekor truk tidak keluar dari badan jalan. Masalahnya, dari arah berlawanan juga melaju truk tronton bernopol W 8689 UT dikemudikan M Edwin asal Desa Gelam, Candi, Sidoarjo.

img_title Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Tuban, Dua Luka

Karena jarak begitu dekat, kecelakaan tak terhindarkan. Bagian depan kedua truk besar itu pun adu banteng sehingga rusak parah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. “Kerugian materiil masih dalam lidik kami saat ini,” kata Andik.

Ternyata, kedua truk besar itu beroperasi di luar jadwal semestinya. Berdasarkan aturan yang berlaku di Kabupaten Gresik, terdapat jam larangan operasional pada pagi dan sore untuk kendaraan besar pengangkut barang. 

img_title SHM Tanah dan Rumah Rp1,3 Miliar Dipersoalkan, Warga Gresik Ajukan Gugatan ke PN

Jam larangan operasioanal dilakukan guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Sebab, pagi dan sore hari adalah jam-jam sibuk orang pergi dan pulang bekerja. Volume kendaraan begitu banyak. 

Adapun jadwal operasional kendaraan angkutan barang dan truk Galian C yang tidak boleh melintas yakni pada jam 05:00 WIB hingga jam 08:00 WIB dan jam 15:00 WIB sampai jam 18:00 WIB. 

Sedangkan jam yang diperbolehkan untuk operasional kendaraan angkutan barang dan truk Galian C yakni jam 08:00 WIB - 15:00 WIB dan jam 18:00 WIB - 05:00 WIB.