Tiga Ahli Hukum Serahkan Amicus Curiae ke Pengadilan Tipikor Jakpus, Minta Hasto Dibebaskan
- Istimewa
Jakarta, VIVA Jatim-Tiga ahli hukum yakni Andrean Gregorius Pandapotan Simamora, Zaitun Taher, serta Rahadian Bino Wardanu menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Mereka menyatakan proses hukum yang berjalan tak memenuhi syarat minimal pembuktian dalam perkara pidana. Selain itu juga prosesnya mengandung pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial dan hak konstitusional terdakwah.
Oleh karena itu, mereka menilai tuduhan terhadap Hasto tidak mempunyai dasar pembuktian yang sah. Bahkan alat bukti utama justru diperoleh dengan cara melanggar hukum acara.
Gregorius Simamora menyebut dalam hukum pidana bukti harus benar-benar terang benderang. Pembuktian harus tidak berdasarkan asumsi.
"Kalau tidak ada bukti perintah langsung tidak ada niat jahat, dan tidak ada tindakan aktif dari Hasto, bagaimana mungkin unsur obstruction of justice bisa dianggap terpenuhi?," kata Gregorius dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 Juli 2025.
Sementara itu, menurut Zaitun Taher penyitaan barang bukti ponsel Kusnadi, staf sekretaris DPP PDIP dinilai dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Penyitaan juga tanpa berita acara resmi, tanpa saksi independen dan tak ada persetujuan Dewan Pengawas KPK.
Padahal, menurut Zaitun, hal tersebut ketentuan wajib dalam hukum acara dan peraturan internal KPK. Dan percakaoan WhatsApp yang dijadikan bukti oleh penuntut tidak diverifikasi oleh digital forensik independen serta tidak mempunyai rantaj bukti yang jelas.
Karenanya, Zaitun menyebut hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk ke wilayah hak asasi. Ia menegaskan hak konstitusional terdakwah telah dilanggar.
"Jika terus dibiarkan, preseden buruk bisa terjadi," katanya.
Zaitu juga menyebut bahwa kesaksian yang diambil dari Kusnadi diduga diberikan dalam kondisi di bawah tekanan, baik secara psikologis maupun situasional.
Sehingga Zaitun menegaskan hal tersebut melanggar asas due process of law dan tidak bisa dijadikan dasar pembuktian sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung.
Rahadian Bino Wardanu melihat ada tanda-tanda kuat sebagai bentuk miscarriage of justice dalam perkara ini.
"Jika prosesnya cacat dan alat buktinya tidak sah, maka satu-satunya putusan yang adil adalah membebaskan," ia menegaskan.