Khofifah Harap Keterangannya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Hibah Pokmas Jatim

Khofifah Indar Parawansa Usai Pemeriksaan KPK di Polda Jatim
Khofifah Indar Parawansa Usai Pemeriksaan KPK di Polda Jatim
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Usai memberikan pernyataan di hadapan awak media, Gubernur Khofifah lantas meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang berada di belakang Gedung Tribrata Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Khofifah tiba memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.40 WIB, siang tadi dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 18.27 WIB.

Selama proses pemeriksaan, sejumlah anggota aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim juga menghadiri Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Kehadiran MAKI yang dipimpin Heru Prasetyo Ketua MAKI Jatim yang mendampingi Khofifah selama memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Selaku kepala daerah, Gubernur mengesahkan dan menandatangani Dana Hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Proses pembahasannya panjang melalui pengajuan dengan input di SIPD, selanjutnya ke Bappeda, verfikasi OPD , Inspektur dan Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim, baru tanda tangan Gubernur. Setelah itu masih verifikasi oleh BPKAD sebelum dicairkan.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka penerima, dan 17 orang pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.

Sementara itu dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang dari unsur penyelenggara negara. Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Sesudah melalui serangkaian persidangan, pada 23 September 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Politikus Partai Golkar itu 9 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar.