Ratusan Pelajar di Mojokerto Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini ke Pengadilan Agama 

Humas PA Mojokerto, Supriyadi
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Jatim – Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Mojokerto, ratusan Pelajar di Mojokerto mengajukan dispensasi pernikahan dini ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Mojokerto dalam satu tahun tarakhir. Mereka ingin menikah dini dengan berbagai alasan. Selain tidak meneruskan sekolah, hamil duluan menjadi penyebab meraka mengajukan permohonan dispensasi nikah

Tercatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 449 remaja yang mengajukan pernikan dini.  Dari 449 anak, 1 pemohon baru berusia 13 tahun atau kelas 6 sekolah dasar (SD), 154 pemohon masih berusia SMP, dan 249 pemohon berusia SMA. 

"Kalau dipersentase banyak perempuannya yang usianya di bawah 19 tahun. Sekitar 65 banding 35 persen. Yang perempuan mayoritas masih usia pelajar, tidak banyak yang sudah lulus SMA," kata Humas PA Kelas IA Mojokerto Supriyadi, Jum'at 3 Februari 2023.

Supriyadi menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang mendorong pernikahan dini. Mulai dari kekhawatiran para orang tua terhadap pergaulan anak-anak mereka yang berpotensi terjadi kehamilan di luar nikah, hingga kondisi remaja putri yang terlanjur hamil duluan sehingga terpaksa married by accident (MBA).

"Di zaman sibuk seperti ini, suami dan istri sibuk bekerja karena tuntutan kehidupan, anak-anak kadang-kadang kurang pengawasan. Sebetulnya yang bisa menjaga mereka para orang tua, pemerintah daerah, guru harus bersama-sama," terangnya.

Meksi ratusan, angka ini menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terkhir. Sepanjang 2021, permohonan dispensai nikah dini mencapai 563 perkara. Dengan rincian 9 permohonan dicabut, 1 ditolak, serta 553 permohonan dikabulkan.

Sedangkan sepanjang tahun 2022 mengalami penurunan 72 perkara menjadi 491 perkara. Dengan rincian 13 permohonan dicabut, 3 ditolak, 2 gugur, serta 473 permohonan dikabulkan.

Sedangkan sepanjang Januari 2023, permohonan dispensasi nikah dini di angka 27 perkara. Jumlah tersebut turun dibandingkan Januari 2022 terdapat 45 permohonan dan Januari 2021 sebanyak 66 permohonan.

Supriyadi berpendapat, tren penurunan menjadi salah satu faktor angka permohonan dispensasi nikah dini adalah Berlakunya perubahan Undang-undang Perkawinan sejak tahun 2019. "Bisa dilihat dalam dua tahun ini ada progres penurunan," ujarnya. 

UU RI nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah diubah menjadi UU RI nomor 16 tahun 2019. Sehingga usia perkawinan yang sebelumnya minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, menjadi minimal 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki.

Sementara, Wakil Ketua PA Mojokerto Siti Hanifah berpandapangan, maraknya pernikahan dini bukanlah kekeliruan dari Pengadilan Agama. Pasalnya, pihaknya sebatas menangani permohonan diska ketika pernikahan dini sudah tidak bisa dicegah. 

Menurut dia, pencegahan perkawinan dini menjadi tanggung jawab bersama para orang tua, sekolah dan pemerintah daerah (Pemda). Ia menegaskan, sejauh ini negara sudah berupaya mencegah pernikahan dini menggunakan regulasi. 

Selain menaikkan usia minimal perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, pemerintah juga menelurkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Diska.

"Dalam Perma tersebut, MA sudah memfilter permohonan diska dengan persyaratan yang sebetulnya tidak mudah dan detail. Salah satunya harus ada alasan mendesak dari pemohon yang bisa menjadi pertimbangan hakim mengabulkan permohonan diska," tegasnya.

Ia menambahkan, peran orang tua sangatlah krusial dalam kasus ini. Mereka wajib berkomitmen menjamin keberlangsungan pernikahan anak mereka. Pemohon dispensasi nikah wajib mendapatkan rekomendasi dari psikolog P2TP2A Mojokerto, serta surat hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas.

"Pemeriksaan calon pengantin diupayakan tanpa ada orang tuanya. Karena ada kemungkinan pernikahan mereka terpaksa diminta orang tua, juga untuk mengukur kemampuan ekonomi dan jiwa raganya," pungkasnya.