Dispendik Gresik Larang Siswa SD-SMP Gunakan Sepeda Listrik
- Istimewa
Gresik, VIVA Jatim – Penggunaan sepeda listrik siswa sekolah menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik. Apalagi adanya Permenhub Nomor 45 tahun 2020. Untuk itu, Surat edaran diterbitkan setelah diadakannya rapat koordinasi yang diinisiasi Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik terkait larangan penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik pada tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Gresik.
Rapat koordinasi tersebut, diikuti oleh pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, Pengurus MKKS SMP swasta, Pengurus Kelompok Kerja Sekolah (K3S) SD Negeri tingkat kabupaten dan kecamatan.
Hasilnya, dicapai kesepakatan bersama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dengan seluruh peserta seperti yang tertuang dalam surat edaran bertanggal 15 Maret 2023 tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S. Hariyanto dalam keterangannya menjelaskan, hal yang melatarbelakangi instansinya mengeluarkan surat edaran ini adalah adanya masukan dan keresahan dari berbagai pihak terkait penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik.
"Ini dikuatkan juga dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan kendaraan yang berpenggerak motor listrik. Dengan adanya Permenhub ini, masyarakat kemudian mendorong Dinas Pendidikan mengkaji penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik," ujarnya, Senin 18 Maret 2024.
Hariyanto juga menilai hal itu merupakan langkah preventif bagi permasalahan dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada peserta didik.