Tiga Polisi Dituntut Penjara 3 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan

Tiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan dari unsur Polisi
Sumber :
  • Yudha Fury/ Jatim Viva

"Diberikan kesempatan mengajukan keberatannya dalam pleidoi, maka kami beri waktu 1 minggu dari sekarang, Kamis 2 maret 2023," kata hakim.

Dengan selesai dibacakannya tuntutan kepada 3 orang terdakwa ini, maka sekaligus melengkapi tuntutan seluruh terdakwa Tragedi Kanjuruhan, dimana sebelumnya terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno telah dituntut sama yakni 6 tahun 8 bulan penjara. 

Untuk diketahui, tragedi Kanjuruhan ini terjadi saat laga Persebaya vs Arema usai dihelat dengan skor akhir 3-2. Sebanyak 135 orang penggemar bola meninggal dunia. 

Sebagian supporter yang tak puas tim kesayangannya kalah dari musuh bebuyutan lantas turun ke lapangan. Namun upaya ini langsung dibalas polisi dengan tembakan gas air mata.