Kasus Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Bui
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Jaksa Penuntut Umum menuntut selebgram Medina Zein dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dalam perkara penipuan jual beli tas hermes. Oleh jaksa, Medina dinilai terbukti menjual tas Hermes palsu kepada korban yang juga selebgram, Uci Flowdea.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Februari 2023. Kata jaksa, perbuatan terdakwa Medina melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara. Menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan Tas Hermes dikembalikan kepada korban Uci Flowdea," kata Jaksa Ugik Ramantyo.
Diberita sebelumnya dijelaskan tentang bagaimana kronologi kasus pemalsuan ini. Sebagaimana dikutip dari jatim.viva.co.id Uci menyampaikan bahwa dirinya tertarik membeli sembilan tas Hermes setelah ditawari Medina Zein melalui WhatsApp pada 28 Juli 2021. Saat itu Medina mengklaima bahwa tas yang ditawarkannya adalah Hermes asli.
“Transaksi semuanya via WA dan voice note. Dia berbicara mau menjual barang koleksi pribadi, lalu saya tanya dan dia bilang 10.000 persen asli. Dia (Medina) bilang koleksi pribadi dan beli di counter Hermes, bilang itu koleksi pribadi, lalu saya minta untuk foto, dia bilang butuh duit karena saat itu pandemi COVID-19," kata Uci.
Uci menyatakan, Medina memberikan beberapa item dan harganya, mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta. Setelah itu, Uci meminta invoice dari Hermes pada Medina. Lalu, Medina menyetujui dan dikirim melalui foto.