Dorong Pelatihan Kerja dan Tata Kelola Desa, DPRD Gresik Pacu 2 Ranperda Tuntas di 2026

Bapemperda membahas ranperda ketenagakerjaan dan penyelenggaraan pemdes.
Sumber :
  • Dokumen DPRD Kabupaten Gresik.

Gresik, VIVA Jatim – Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik tak hanya fokus membahas 5 usulan Ranperda 2027. Tapi juga memacu akselerasi penyelesaian dua ranperda prioritas yang ditargetkan tuntas pada tahun 2026 ini.

Ada dua produk hukum daerah yang sedang dikejar penyelesaiannya, yakni Ranperda Ketenagakerjaan dan Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes). Kedua ranperda itu difokuskan pada pembaruan dan revisi atas produk hukum daerah yang sudah ada sebelumnya. ​

”Konsep dasar pembahasan dua ranperda ini lebih pada penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik Khoirul Huda dikutip Minggu, 1 November 2026.

Ranperda Ketenagakerjaan difokuskan pada penyelarasan dengan aturan ketenagakerjaan pusat. Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam rancangan ini adalah kewajiban bagi setiap perusahaan untuk memfasilitasi program pelatihan kerja bagi warga sekitar lingkungan operasionalnya melalui alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR). ​

Melalui penyempurnaan regulasi ini, penyaluran dan pemanfaatan dana CSR dari korporasi dapat lebih terintegrasi serta beriringan dengan visi pembangunan pemerintah daerah.

”Sebab, selama ini, dana CSR disalurkan ke masyarakat lebih banyak mengacu pada program yang dibuat perusahaan,” ujar Khoirul Huda. ​

Sedangkan untuk Ranperda tentang Pemdes, materi muatannya difokuskan untuk membenahi seluruh aspek pengelolaan desa secara komprehensif. Aturan ini akan merangkum mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), manajemen tata kelola aset desa, transparansi keuangan, hingga teknis administrasi pemerintahan desa lainnya. ​

”Ibaratnya, perda pemdes yang baru nanti akan mengatur semua hal yang selama ini diatur terpisah,” tandas Khoirul Huda.

​Bapemperda DPRD Gresik memastikan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk periode 2026 maupun 2027 tidak sekadar mengejar pemenuhan target kuantitas, tetapi juga memprioritaskan kualitas serta daya guna peraturan saat diimplementasikan.

​”Kami tidak ingin, perda-perda yang kami tetapkan bersama pemerintah daerah hanya menjadi macan kertas, tapi sulit dilaksanakan di lapangan,” kata Huda.