Kata Ayah David terkait Ada yang Akan Membayar untuk Siksaan terhadap Anaknya

Jonathan Latumahina dan sang anak David
Sumber :
  • Viva

Jatim – Menurut penjelasan Ayah David (17), Jonathan Latumahina terkait kondisi Mario Dandy Satriyo (20). 

Kabarnya, David telah berangsur membaik setelah menjalani perawatan beberapa hari di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. 

Jonathan mengabarkan hal tersebut melalui cuitan di akun pribadi Twitter-nya @seeksixsuck. Jonathan mengatakan bahwa kondisi anaknya telah membaik meskipun belum sadarkan diri akibat penganiayaa Mario Dandy Satriyo.

"Mohon maaf tidak bisa menjawab satu per satu, David hari ini sudah semakin baik kondisinya. Memang belum sadar, tapi respon gerak, pendengaran dan penglihatannya sudah mengalami kemajuan yang luar biasa. Itu karena doa-doa dari temen semua, karena memang kemajuan ini diluar perkiraan," ujar Jonathan dikutip dari viva.co.id pada Rabu 1 Februari 2023.

Ia juga berharap akan ada sebuah balasan akibat peristiwa yang menimpa putranya. 

"Perlu diketahui bahwa sejak kejadian 20 februari, david koma dengan respon yang sangat memprihatinkan. Kejang selama 2x24 jam di Medika kemudian dirujuk ke [Rumah Sakit] Mayapada. Saya tidak akan pernah lupa erangan dia, kejang-kejang tubuh kurusnya. Akan ada yang membayar untuk siksaan itu," tulisnya.

Jonathan mengunggah sebuah foto yang menampilkan kondisi David yang masih dirawat di rumah sakit. 

Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Kejadian bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik. 

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. 

Kala itu, Mario menganiaya David saat dia tengah berada dalam kondisi push up. 

Kini tak hanya Mario Dandy yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu, melainkan juga Shane Lukas (SLR) karena turut serta dalam aksi penganiayaan Mario Dandy. 

Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.