Polemik Dualisme Kampus Swasta di Mojokerto, Polisi Tetapkan Tersangka
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Polemik tersebut berujung dilaporkan ke Kepolisian oleh kubu Hasan Buro, karena pihak yang berlawanan diduga melakukan penggelapan aset kampus. Saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka sebagai tersangka.
Wakil Ketua II STIT Raden Wijaya, Tamyizul Ibad menceritkan, dualisme bermula ketika masa bakti kepungurusan yang dipimpin Fatih habis pada 30 April 2020. Kala itu, Pengurus Perkumpulan menunjuk Hasan Buro sebagai pengganti Fatih.
Namun, ada pihak yang tidak terima dengan keputusan pengangkatan Hasan Buro. Lalu, Sehingga mengangkat struktur kepengurusan sendiri yang mengangkat Munib sebagai ketua. Selain itu, juga mendirikan akta perkumpulan sendiri.
"Akta perkumpalan ternyata didirikan pada tahun 2016 dengan nama yang sama. Mereka mengklaim yang sah sebagai penyelenggara STIT Raden Wijaya. Padahal pengurus perkumpulan selaku penyelengara STIT Raden Wijaya masih ada dan masih eksis. Karena setiap pergantian kepengurusan yang sah masih mengeluran SK (surat keputusan)," katanya kepada wartawan, Kamis , 9 Maret 2023.
Hasan Buro dan jajarannya tidak bisa menempati kampus yang berada di Jalan Pekayon, Kota Mojokerto. Sebab, keseluruhan bangunan beserta aset kampus telah dikuasai eks pengurus era kepemimpinan Fatih. Padahal, kubu Hasan Buru adalah pengurus sah STIT Raden Wijaya karena diakui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag.
"Sekitar November tahun 2020 kita berbicara dengan pihak mereka untuk berbicara baik-baik, bahwa kepengurusan sudah berganti. Mereka sudah lagi menjabat sebagi penjabat struktural," ungkapnya.
Akan tetapi, upaya koordinasi tidak membuahkan hasil. Menurut Ibad, pihak berlawanan mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.