Penyidik Tetapkan Pegawai Wahyu Kenzo sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim –Penyidik kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang telah menjerat crazy rich Wahyu Kenzo. Tersangka baru itu berinisial RE, pegawai ATG yang berperan sebagai marketing.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebelumnya RE berstatus saksi dalam kasus itu.
"RE dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," katanya, Senin, 13 Maret 2023.
Sejauh ini, Dirmanto menuturkan bahwa penyidik telah memeriksa tiga orang dalam kasus itu. Yakni Wahyu Kenzo dan RE yang kini sudah jadi tersangka, dan RN selaku rekan kedua tersangka. Rencananya, beberapa saksi lain juga akan diperiksa pada Selasa besok. Mereka di antaranya istri dari Wahyu Kenzo, Anggi Jesey.
Selain mencari bukti siapa saja yang sudah terlibat, Dirmanto mengatakan bahwa penyidik kini terus menelusuri aset Wahyu Kenzo yang diduga berhubungan dengan robot trading ATG. Sementara ini, sudah ada beberapa aset Wahyu Kenzo yang berhasil disita.
Di antaranya tiga mobil; Toyota Alphard, BMW M4 dan Toyota Innova dan dua sepeda motor gede (moge); BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika korban berinisial MY tertarik bergabung dengan ATG usai bertemu dengan RE dan Wahyu Kenzo pada 2021 silam. MY langsung membeli robot sebesar Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.