Direktur Pabrik Baja Pengemplang Pajak di Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

Terdakwa Ronny Widharta memakai baju warna putih
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Menurut dia, sesungguhnya kewajiban pembayaran pajak menjadi tanggung jawab dari kurator. Karena PT PSA sudah mengalami pailit sejak tahun 2019 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 24/Pdt.Sus-Pailit/PN Niaga Sby tertanggal 19 Desember 2019.

"Sebetulnya kembali lagi ini tanggung jawab kurator. Sudah disampaikan oleh ahli kami dari Unair kemarin (saat persidangan). Disampaikan bahwa ini tanggung jawab daripada kurator," tandas Fauzi. 

Ia menjelaskan, tagihan pajak tahun 2013 itu baru mucul ketika pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2020 oleh Kanwil Ditjen Pajak Jatim (DPJ) II. Karena PT SPA tahun 2019 sudah pailit,  lanjut Fauzi, maka seharusnya Kanwil DPJ tidak menutup mata. 

"DPJ ke sana dong, ke kurator. Tagihan itu seharusnya ditagihkan ke kurotor itu," cetusnya. 

Bahkan, pihaknya juga sudah berikirim surat pada bulan Februari 2023 kepada kurator. Namun tidak mendapatkan tanggapan secara resmi. 

"Belum ditanggapai sampai saat ini," ujarnya. 

Sementara, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra menyampaikan, pertimbangan menuntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan pidana penjara lantaran  terdakwa Ronny belum mengembalikan kerugian negara.