Direktur Pabrik Baja Pengemplang Pajak di Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

Terdakwa Ronny Widharta memakai baju warna putih
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Belum ada pengembalian sama sekali. Sesuai dengan SOP kita denda itu dua kali lipat dari pajak terhutang," jelasnya. 

Rizky menegaskan, meskipun sebuah perusahaan dinyatakan pailit tidak menghapuskan kewajiaban membayar pajak. Sementara, ia menyebut pihak Kanwil DPJ II pernah melakukan penagihan tunggakan pembayaran pajak terhadap PT PSA sebelum dinyatakan pailit. 

"Dalam hal ini yang bertanggung jawab Ronny. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diberitahukan kalau ada tanggungan dari pajak jauh sebelum pailit. Tapi tidak diindahkan oleh Ronny. Pailit tahun 2019, tahun 2016 sudah ditagih kalau ada kekurangan," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Ronny selaku Direktur PT PSA dijebloskan ke penjara gegara mengemplang PPN pada Desember 2022. Total pajak dari transaksi penjualan produk baja yang tidak ia setorkan ke negara mencapai Rp 2,5 miliar.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan Kanwil Ditjen Pajak Jatim II pada tahun 2021. Berdasarkan audit mereka, penggelapan PPN dilakukan Ronny pada periode Januari-Februari dan Mei-Desember 2013.

Sebagai Direktur, Ronny seharusnya membayar pajak dari setiap transaksi penjualan produk baja. Besaran PPN yang harus disetorkan ke negara 10 persen dari nilai penjualan.

Modusnya, Ronny tidak memungut PPN selama periode tersebut dan  tidak pernah membayar PPN dari penjualan baja. Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari perpajakan Rp 2.509.314.426.