Bikin Order Fiktif, Karyawati Toko Ponsel Terbesar di Mojokerto Gelapkan Uang Ratusan Juta
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mendapat hal itu, Yuli kemudian mengecek data riwayat pembayaran. Ternyata sudah ada riwayat uang pembayaran keluar yang diberikan kepada tersangka secara tunai. Namun, setelah ditelusuri tersangka belum membayarkannya kepada pihak supplier.
"Kita melakukan pembayaran paling cepet tempo satu bulan," katanya kepada Viva Jatim, Rabu, 25 Mei 2023.
Tak tinggal diam, Yuli langsung memanggil tersangka untuk mengklarifikasi terkait barang-barang apa saja yang sudah dan belum dibayarkan. Ia menjelaskan, Prosedur Operasi Standar atau SOP pembayaran seharusnya menjadi kewenangan dirinya. Akan tetapi, memang ada beberapa kasus tersangka bisa mengambil alih, seperti pesanan dibayar dengan sistem COD, tanpa melalui transfer. "Itu pun barang-barang yang memang kita tidak jual, atau inden dulu," tandasnya.
Pada saat Yuli klarifikasi, tersangka mengelak. Tersangka mengaku telah membayarkan kepada supplier. Meski demikian, Yuli tak mau percaya begitu saja. Ia mendesak tersangka menujukkan bukti pembayaran yang pernah dilakukan.
Alhasil, didapati salah satu pembelian barang sudah dibayarkan. Namun, rentan waktu antara tersangka Hanung menerima uang tunai dengan pembayaran terlampau jauh. "Misalnya, ada tranksasi di toko bulan Mei 2022, tapi baru dibayarkan Januari 2023," ujar Yuli.