Bikin Order Fiktif, Karyawati Toko Ponsel Terbesar di Mojokerto Gelapkan Uang Ratusan Juta
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Atas temuan itu, Yuli bersama Supervisi Keuangan Toko Topsell Mojokerto Dian Dwiningsih melalukan meeting untuk menyikronkan data pembayaran dan tagihan. Dari situ, ia menemukan sejumlah barang yang dipesan tersangka Hanung namun tidak terbayarkan kepada supplier.
Ditelusuri lebih dalam, Yuli dan Dian menemukan order dan supplier fiktif. Misalnya, tersangka membuat order fiktif di supllier fiktif yang diberi nama ELMART. Ketika tersangka sudah menerima pencairan uang dari toko, ia mentransfernya ke rekening temannya atas nama Khusnul.
Modus yang dilakukan tersangka yakni meminta pencairan uang lebih dulu dengan alasan supplier meminta pembayar diawal sebelum barang dikirim. Menurut Yuli, sejatinya tersangka tidak berwenang untuk bertransaksi sendiri dan rekening pribadi. Seharusnya transaksi menggunakan rekening perusahan melalui Yuli.
"Terkecuali pesanan barang untuk inventaris toko atau kantor dia (Tersangka Hanung) punya kewenangan mencairkan," katanya.