Bikin Order Fiktif, Karyawati Toko Ponsel Terbesar di Mojokerto Gelapkan Uang Ratusan Juta
Rabu, 24 Mei 2023 - 17:12 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Uang perusahaan selama ini dipakai untuk keperluan pribadi," tandas Yuli.
Kini, Tersangka Hanung sudah ditahan Satreksrim Polres Mojokerto Kota sejak bulan April 2023. Kendati begitu, Topsel masih mempunyai beban tagihan yang belum dibayarkan kepada supplier.
"Kami tetap harus menanggung tagihan. Para supplier sudah kami beri uang jaminan. Belum bisa melunasi semua dengan catatan menunggu kasus ini selesai," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno membenarkan, Hanung telah ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan sebelum lebaran.