Majelis Hakim Tolak Banding Teddy Minahasa, Tetap Divonis Seumur Hidup
Kamis, 6 Juli 2023 - 13:25 WIB
Sumber :
- Viva
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup