Majelis Hakim Tolak Banding Teddy Minahasa, Tetap Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Teddy Minahasa
Sumber :
  • Viva

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup