Eksekutor Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Jalani Sidang Perdana
- Istimewa
Jatim – Kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, AE (15) yang menjerat AA (15) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis, 5 Juni 2023. AA merupakan esekutor pembunuhan teman sekelasnya itu.
Sidang pembacaan dakwaan digelar secara tertutup sekitar pukul 09.00 WIB. Materi dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ismiranda Dewi Putri.
AA, anak asal Kecamatan Kemlagi itu juga mengikuti sidang secara daring di Polsek Magersari. Dia ditahan di Polsek Magersari karena tidak ada ruang tahanan khusus anak di Lapas kelas IIB Mojokerto. Selama persidangan dia juga dampingi orang tuanya.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah hadir di ruangan sidang. Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Made Cintia Buana. Selain itu, tim dari balai pemasyarakatan (bapas) juga mengikuti persidangan secara daring.
Dalam kasus ini, AA didakwa dengan pasal alternatif yakni pasal 80 ayat 3 juncto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak, pasal 340, 338, serta 365 KUHP juncto 55-56.
"Mengingat pelaku ini anak, jadi ada undang-undang yang mengatur khusus untuk anak. Ini kita mengacu undang-undang anak " kata Ismiranda kepada wartawan di kantornya, Rabu, 6 Juli 2023.
Dia belum bisa memastikan pasal mana yang akan menjerat terdakwa AA. Ia bersama tim JPU akan melihat fakta-fakta selama proses persidangan. "Dari 4 pasal ini yang terbukti yang mana, nanti kita lihat fakta persidangan, lebih ke arah mana," jelasnya.