Eksekutor Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Jalani Sidang Perdana
- Istimewa
Sidang selanjutnya atau sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU akan menghadirikan sejumlah saksi. Antara lain, orang tua, pembeli ponsel, pemilik konter ponsel, polisi yang menangkap, dan tersangka lain, Mochammad Adi.
Diketahui, setelah membunuh mantan pacarnya itu, AA membawa dan menjual ponsel AE ke salah satu konter di Mojokerto. Kemudian, ponsel tersebut di beli oleh seseorang. "Pembeli (ponsel) kalau saya baca diketerangannya memang kenal dengan pelaku," katanya.
Dalam melancarkan aksi, AA dibantu dengan tersangka Mochammad Adi. Namun, tersangka Adi dan berkas perkaranya belum dilimpahkan oleh pinyirik Satreskrim Polresta Mojokerto ke ke Kejari Kota Mojokerto. "Belum P21, masih belum dilimpahkan," tutup Ismiranda.
Sebagaimana diketahui, AA dan Adi ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto pada 12
Juni 2023 karena membunuh AE, gadis kelas IX yang dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023.
AE ternyata dibunuh AA yang merupakan teman sekelas di persawahan belakang rumahnya di Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin, 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. AAW mencekik gadis asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu sampai tewas.
Lalu AA membawa jasad korban ke rumah tempat pembubutan ayam milik orang tuanya sekitar 100-150 meter dari lokasi pembunuhan. AB mengangkutnya dengan sepeda motor Honda BeAT nopol nopol S 2855 TL. Motor matik yang dikendarai korban ke lokasi itu ternyata milik paman korban.