Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kurir Sabu 2,5 Kg di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Kurir Sabu 2,5 Kg di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“Uang Rp 30 juta yang dijanjikan temannya belum diterima terdakwa sama sekali,” ungkap Puryadi.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto mengaku masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding dengan vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis terhadap terdakwa. Meski vonis yang dijatuhkan masih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

“Untuk sadad tuntutan kami 13 tahun penjara, tadi diputus 10 tahun. Kami masih pikir-pikir karena vonis sudah 2/3 tuntutan JPU,” kata Nala Arjhunto usai sidang pembacaan vonis.