Kecewa Vonis Hakim, Keluarga Siswi SMP di Mojokerto yang Dibunuh Teman Sekelas Kawal Proses Banding

Kuasa hukum korban dari LBH NU Kabupaten Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Karena walaupun anak juga melihat tingkat kriminalitasnya. Ketika sudah sadis seperti itu, ya  pasal 340 KUHP. Disitu sudah jelas, ketika anak hukumannya diperingan, bukan penuh, andaikan 340 maximalnya ya 10 tahun. Kalau dewasa 20 tahun," terangnya. 

Selain membunuh, AA juga mengambil sepeda motor Honda BeAT nopol S 2855 TL dan ponsel yang digunakan korban sebelum dibunuh. Karena niat awal terdakwa adala membegal korban. Terkait hal ini, Muhlis akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya. 

"Kalau dari keterangan dari keluarga adalah niat awal adalah pembegalan. Setelah mendapat sepeda kemudian dipreteli lalu dijual. Untuk laporan lagi nanti kita koordinasi lagi dengan pihak keluarga , akan kami pertimbangkan," pungkas Muhlis.