Gelapkan Uang Toko Ponsel di Mojokerto, Wanita Ini Divonis 3 Tahun Bui

Sidang pembacaan vonis PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Seperti diketahui, Hanung Yosefina Triasputra merupakan warga Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. Ia menjabat Supervisor Merchant di Topsell Jalan Bhayangkara. 

Ia menipu Topsell dengan menggelapkan uang untuk membayar suplier barang elektronik dan mebel, serta mark up anggaran perjalanan dinas ke Semarang. Seperti diketahui, Topsell kini juga menjual berbagai barang elektronik dan mebel rumah tangga.

Manajemen Topsell pun melaporkan Hanung ke Polres Mojokerto Kota 21 Januari 2023. Ibu dua anak ini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.