Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan

- Viva
Indramayu, VIVA Jatim – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri. Sebelum ditetapkan, ia diperiksa oleh Penyidik Bareskrim pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa dari hasil proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka" kata Brigjen Djuhandhani dilansir dari VIVA, 2 Agustus 2023.
Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik dan sejumlah pihak terkait lainnya. Mereka sepakat menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB langsung memberikan surat perintah penangkapan," ujarnya di Bareskrim
Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama untuk yang kedua kali. Panji diperiksa dengan status sebagai saksi.
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Panji Gumilang yang mengenakan kemeja biru dan peci hitam tiba sekitar pukul 13.22 WIB. Panji tiba didampingi tim kuasa hukumnya.